I. Pengertian Etika
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pengdidikan dan Kebudayaan (1988).Pengertian etika dalam tiga arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti
adat istiadat atau kebiasaan yang baik
Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam 2 definisi, yaitu:
1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku
manusia
Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
- Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
- Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut
II. Etika, Moral dan Norma Moral
Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan.Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang.
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi konformitas
4. Orientasi pada otoritas
5. Orientasi kontrak sosial
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia bisa sama dengan
moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku
didalam komunitas kehidupannya.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau). Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak
merusak alam.
4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20). Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya
hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap
lahiriah manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena
dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.
Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada
lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :
a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk
modifikasi kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian
pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.
Penjelasan struktur etika :
Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu Etika umum dan Etika khusus.
Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus
Etika Khusus dikelompokkan menjadi :
Etika individual dan Etika sosial
Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri
Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya
No comments:
Post a Comment