CYBERCRIME
Definisi Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer
crime, yaitu prilaku ilegal / melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam
arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana /
alat komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Karakteristik Cybercrime
1. Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Motif Cybercrime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Motif intelektual, yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan
oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu
kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif
ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika
dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya
kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
- Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan
aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang
satu lebih kuat daripada yang lain.
- Faktor Sosioekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime
berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu (Against Person)
Jenis
kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi,
Cyberstalking, Cyber Tresspass.
2.
Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh:
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
3.
Menyerang Pemerintah (Against Government).
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah.
Jenis-jenis Cybercrime
Pengelompokan
jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime
ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime
yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
- Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer.
(tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet,
Pengirim e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming).
- Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Contoh Kasus: Probing
atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang
diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention on Cybercrime yang
diadakan oleh Council of Europe dan
terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest
menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum
pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
- Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer: Illegal access
(melakukan akses tidak sah), Illegal interception
(intersepsi secara tidak sah), Data interference
(menggangu data), System
interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan
melalui komputer), Computer-related
fraud (penipuan melalui komputer).
- Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau
muatan data atau sistem komputer: Offences
related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan
pornografi anak).
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran
hak cipta dan hak-hak terkait.
Cybercrime Di Indonesia
Ada beberapa
fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
- Pencurian Account
User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft
and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang waspada terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku
kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
- Deface
(Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah
tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan
tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
- Probing dan Port Scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker
sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa
saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache,
mail server Sendmail, dan seterusnya.
Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu
rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka,
apakah pagar terkunci (menggunakan firewall
atau tidak) dan seterusnya.
- Virus dan
Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software)
yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah
memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan
user yang
tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada
target).
- Denial
of Service (DoS) Attack
Denial of Service (DoS) attack adalah
jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet
dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
Penanganan Cybercrime
Cybercrime adalah
masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime
dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang
mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
- Dengan Upaya non
Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
- Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan
terkait dengan cara pencegahan cyber
crime adalah sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services
(DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS)
pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem
dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password
secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk
mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile
banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan
transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas
tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
Perangkat Anti Cybercrime
Beberapa Hal
yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum
dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
- Modernisasi Hukum Pidana Nasional.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan
yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus
dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
- Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer.
Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer
ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
- Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur
Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah
sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw.
dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime,
diharapkan kejahatan dapat ditekan.
- Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara merupakan
konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang
sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau
konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih
mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa
jenis baru.
CYBERLAW
Definisi Cyberlaw
Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat
ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dll.
Teori-teori Cyberlaw
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
1.
The
Theory of the Uploader and the Downloader,
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan
uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan
kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk
uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah
negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan
perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang
menggunakan jurisdiksi ini.
- The Theory of Law of the Server.
Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit
digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
- The Theory of InternationalSpaces. Ruang
cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak
terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Jenis-jenis Kejahatan Cyberlaw
1. Joy
Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal
ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
- Hacking Adalah mengakses secara tidak
sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The Trojan Horse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada
sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data Leakage Adalah
menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan.
- Data Didling Yaitu
suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah
mengubah input atau output data.
- To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu
penyianyiaan data computer
- Software Privaci Yaitu
pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1. Hak
Cipta (Copy Right)
2. Hak
Merk (Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6.
Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.
Kenyamanan
Individu (Privacy)
8.
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak
/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat
Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian
melalui Internet
14. Perlindungan
Konsumen
15.Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government,
e-education
Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyberlaw
Dalam kaitannya
dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan,
yaitu :
Azas Subjective
Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain
- Azas Objective
Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
- Azas Nasionality Azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku
- Azas Protective
Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban
- Azas Universality Azas
ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum
para pelaku pembajakan.
- Azas Protective
Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan
atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan
yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban
adalah Negara atau pemerintah.
Kebijakan IT Di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur
kegiatan di cyber space, yaitu :
1. Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini
dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti
pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan
hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2. Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi
pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan
prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan
privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan
cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap
kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes
Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
a. Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak
dipakai lagi
b.
Mengamandemen
KUHP
c. Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
d. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan
mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan
KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara
lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi
title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
Cyberlaw Di Indonesia
Sejak satu
dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan
peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di dunia maya.
Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini
adalah beberapa kategori kasus Cybercrime
yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27
sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 Illegal Contents
- muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
- muatan perjudian ( Computer-related betting)
- muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
- muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and
Threats)
Pasal 28 Illegal Contents
- berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud)
- informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan (SARA).
Pasal 29 Illegal Contents
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30 Illegal Access
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara
apa pun.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31 Illegal Interception
- Intersepsi atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
- Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 32 Data Leakage and Espionag
Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Pasal 33 System Interferenc
Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Misuse Of Device
Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang
atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
Pasal 35 Data Interference
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.