Contoh Kasus Cybercrime
1. Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password
saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya. Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang
dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan
pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau
probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi
hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port
scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang
paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan maya antara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat
hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup
mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk
undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
2.
Penyerangan terhadap jaringan internet KPU Jaringan internet di Pusat Tabulasi
Nasional Komisi Pemilihan Umum sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat.
Mereka akan
mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara
meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,”
ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi
berkali-kali diserang oleh peretas.”Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom.
Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu.
“Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di
atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK
Motif kejahatan ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi
nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah
(against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against
property).
3. Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain
(domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang.
Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini
mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain
adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama
domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
Contoh kasus
typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA).
Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang
hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan
situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah www.klik-bca.com,
kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya,
maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas
pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan,
ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya. Modus dari kegiatan kejahatan ini
adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja
membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan
atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting
dantyposquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person)
Contoh Kasus Cyberlaw
1.
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan
lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian
melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan
internet.
Analisa Kasus :
Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet
digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank
dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal
362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4
tahun.( Siti Wahyuni 12095738)
2.Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa
kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar
tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang
menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak
mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku
bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan
pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5
tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP
sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan,
dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).( Eka Dwi Ningrum 12095689)
3. Contoh
kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur
KFX
(Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus :
Menurut kami dari kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau
memberikan data atau dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan
KorSel.namun sampai saat ini kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya.
Sebaiknya orang yang memegang tanggung jawab atas rahasia data ini lebih
menjaga atas hal yang tidak diinginkan dan menjadi tenaga ahli yang
profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data, yaitu kegiatan
memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk
diberikan kepada orang lain. Indentity Thefmerupakan salah satu jenis
kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga
sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus. Modus
Operandi: Adalah pencurian data
untuk mematai-matai hal –hal rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan
sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam
keadaan memberatkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP tentang kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain dan dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang.
No comments:
Post a Comment